Kamis, 14 Juni 2018

Mengenang Masa Lalu


Ijinkan aku sejenak mengenang masa lalu
Menyusuri liku demi liku melalui anganku
Mengenali wajah demi wajah yang melintas di benakku

Masih adakah kamu di beranda bayang-bayang silam?
Semoga aku bisa menemukanmu di sana
Pengobat rindu seiring menghilangnya dirimu di masa kini

Ijinkan aku sejenak mendekap indahnya kenangan masa lalu
Mengecap manisnya suka dan dan bahagia akan kehadiranmu
Melupakan ketiadaanmu dan kekosongan ruang hatiku

Ijinkan aku
Mengenang masa lalu
Sekejap saja

Jumat, 26 Januari 2018

Kisi-Kisi USBN 2018

KISI-KISI USBN DAN POS UN 2018 TELAH DITETAPKAN BSNP

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menetapkan kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun 2018 untuk jenjang SD,SMP, SMA, SMK dan yang sederajat, termasuk untuk pendidikan kesetaraan program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Paket C/Ulya. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan BSNP Nomor 0283/SKEP/BSNP/2018 tentang Kisi-Kisi USBN Tahun Pelajaran 2017/2018.

Kisi-kisi USBN disusun oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), Badan Pengembangan dan Penelitian Kemdikbud bersama Direktorat terkait. Khusus untuk kisi-kisi mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disusun oleh Kementerian Agama.

Kisi-kisi USBN memuat level kognitif dan lingkup materi, disusun berdasarkan kriteria  pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku, yaitu Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Ksi-kisi tersebut  dijakan acuan pengembangan dan perakitan naskah soal USBN.
 
Kisi-kisi USBN 2018 dapat diunduh di laman: http://bsnp-indonesia.org/2018/01/25/kisi-kisi-ujian-sekolah-berstandar-nasional-tahun-pelajaran-20172018/

BSNP juga telah menetapkan POS Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) tahun 2018 beserta surat edaran tentang  revisi POS UN,yang dapat diunduh di laman: http://bsnp-indonesia.org/2018/01/25/pos-un-tahun-pelajaran-20172018-dan-surat-edaran-tentang-revisi-pos-un-tp-20172018/

Rabu, 03 Januari 2018

Saya Nggak Sombong Lho...

Terinspirasi dari status seorang teman, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak sombong. Bukannya baper, tapi asyik aja kayaknya nulis tentang itu mengingat banyak juga yang mengira bahwa saya ini sombong.

Ya, saya tahu bahwa sebenarnya dengan mengatakan saya tidak sombong bisa dianggap bahwa saya sombong karena mengaku tidak sombong. Tapi ya gimana lagi, kadang batasan sombong dan tidak juga tergantung sudut pandang dari yang melihat dan merasakan.

Lebih parah lagi kalau terlanjur nggak suka ya apa-apa yang kita lakukan kan mesti salah di mata mereka. Kayak lagunya D'Masiv, kita bisa komplain ke mereka dengan suara nyaring melagukan "mengapa selalu aku yang bersalah?...."

Eh, lha kok malah ke mana-mana. Maafkan daku ya pemirsa. Eh, lha dalah, kok jadi kayak pembawa berita. Maafkan daku teman.

Kembali ke laptop, eh, kembali ke topik sombong. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sombong adalah menghargai diri secara berlebihan; congkak; pongah. Biar lebih jelas, perlu kita ketahui juga tentang congkak dan pongah yang merupakan sinonim dari sombong. KBBI memberi informasi bahwa congkak adalah merasa dan bertindak dengan memperlihatkan diri sangat mulia (pandai, kaya, dan sebagainya); sombong; pongah; angkuh. Selanjutnya masih di KBBI, pongah adalah sangat sombong atau angkuh (baik perbuatan maupun perkataan); congkak.

Dengan definisi itu, cap sombong bisa jadi disematkan oleh pemberi cap yang merasa bahwa kita telah menghargai diri secara berlebihan dan atau memperlihatkan diri sangat mulia. Diangap pamer lah, menunjukkan kepandaian, kekayaan, kecantikan, kegantengannya, kepopuleran, dsb, dll, dkk.

Emang salah kalau kita menunjukkan kelebihan diri sendiri? Ya jelas enggak lah. Tapi, nih ada tapinya, bercermin pada diri sendiri, orang yang terlalu merasa dirinya high atau super, kadang kala nyebelin banget. Sehingga saya sadar bahwa saya dianggap sombong ketika saya menunjukkan diri saya mampu di depan orang yang dari kacamatanya mendeteksi sinyal sebaliknya, bahwa saya tidak mampu.

Saya akui banyak kali menunjukkan hal-hal yang dianggap istimewa dari diri saya. Terlebih lagi Facebook merupakan sarana untuk menunjukkan kepada dunia keberadaan kita. Hal ini terkadang disalah maknai sebagai tindakan pamer, yang ujungnya adalah vonis sombong. Demikian pula terkadang saya menceritakan pencapaian-pencapaian saya, pendengar dengan mindset positif akan menangkap bahwa itu adalah sebuah motivasi guna mendorong orang lain. Di sisi lain, pendengar dengan mindset negatif akan menangkapnya sebagai bentuk kesombongan.

Di kesempatan yang baik ini, saya sampaikan bahwa saya tidak sombong. Saya merasa masih banyak kekurangan. Tegur aku jika merasa aku sombong. Akan ku jelaskan makna hakikinya dari tindakanku.

Beneran lho ya, aku nggak sombong.
Ini serius.....
Jangan ketawa gitu ah....

Selasa, 02 Januari 2018

Menukar Tangismu

Sri...
Bolehkah aku membantu menghilangkan sedihmu?
Menghapus satu demi satu air yang tumpah
Mengeringkan duka yang telanjur pecah

Sri...
Bolehkah aku menghentikan isakmu yang menyayat hatiku?
Mengubah nada sumbangnya dengan merdunya  tawa
Menegaskan intonasinya dengan seulas senyum bahagia

Sri...
Bolehkah aku menukar tangismu?
Ijinkan kuambil setiap titik duka yang menyesakkan dadamu
Menggantikannya dengan noktah-noktah ceria dalam bungkus bahagia

Sri...

Selasa, 29 Agustus 2017

Semua Terbang

Semua terbang
Hilang melayang bersama angin
Tak dapat lagi kugenggam
Tak dapat lagi kuraih

Semuanya terbang
Pergi menjauh entah ke mana
Meninggalkan aku yang masih terpaku di sini
Tertegun dalam diam menyesali kepergianmu

 Semua tlah terbang
Tinggi, tinggi, dan semakin tinggi
Menghampiri langit yang menjanjikan sejuta harapan
Berusaha menggapai sebentuk mimpi yang terangkai dalam angan

Semuanya telah terbang
Mencari yang berharga tuk dicari
Biarlah tinggal aku yang tetap ada di sini
Mengikat asa kan hadirnya setitik bayangmu

Rabu, 23 Agustus 2017

Satgas Saber Pungli

Wewenang Satgas
1.   Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar
2. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi
3. Mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan kegiatan pemberantasan pungutan liar
4. Melaksanakan operasi tangkap tangan
5. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
6. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit saber pungli di setiap instansi penyelenggara publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah.
7. Melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.

Tugas saber pungli
Melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan optimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Pungli

Konsepsi Pungli
Pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut yang tidak sesuai ketentuan.

Pungli dapat berupa suap, pemerasan, menerima hadiah atau janji, memberikan hadiah atau janji, serta gratifikasi.

Penyebab Pungli
1. Komitmen rendah
2. Atasan tidak menerapkan pengendalian internal dan pengawasan melekat
3. SOP tidak diterapkan
4. Mentalitas aparatur dan masyarakat rendah
5. Saling menguntungkan
6. Pengawasan tidak efektif

Dampak Pungli
Hambat pembangunan
Masyarakat dirugikan
Menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah
Menciptakan masalah sosial dan kesenjangan sosial
Menyelaraskan peraturan perundang-undangan
Ekonomi biaya tinggi

Upaya Pencegahan
PREEMTIF
A. Membangun budaya anti pungli
B. Meningkatkan sosialisasi
PREVENTIF
A. Pemetaan rawan pungli
B. Pengawasan internal
C. Sistem pelayanan publik berbasis IT
REPRESIF
Menindak tegas oknum aparat dan masyarakat

Jenis Layanan
1. Pemerintah daerah wajib melayani seluruh masyarakat
2. Pemerintah dilarang memungut pajak yang diatur dalam UU No 28 tahun 2009 provinsi maupun kabupaten/kota
3. Jenis layanan yang boleh dipungut berdasarkan peraturan
4. Pemerintah dapat memungut retribusi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 disesuaikan dengan peraturan terkait
5. Khusus layanan kemendagri, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya.

Area rawan
1. Dana desa
2. Hibah dan bansos
3. Pendidikan
4. Barang dan jasa
5. Kepegawaian
6. Pelayanan publik
7. Perijinan