Konsepsi Pungli
Pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut yang tidak sesuai ketentuan.
Pungli dapat berupa suap, pemerasan, menerima hadiah atau janji, memberikan hadiah atau janji, serta gratifikasi.
Penyebab Pungli
1. Komitmen rendah
2. Atasan tidak menerapkan pengendalian internal dan pengawasan melekat
3. SOP tidak diterapkan
4. Mentalitas aparatur dan masyarakat rendah
5. Saling menguntungkan
6. Pengawasan tidak efektif
Dampak Pungli
Hambat pembangunan
Masyarakat dirugikan
Menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah
Menciptakan masalah sosial dan kesenjangan sosial
Menyelaraskan peraturan perundang-undangan
Ekonomi biaya tinggi
Upaya Pencegahan
PREEMTIF
A. Membangun budaya anti pungli
B. Meningkatkan sosialisasi
PREVENTIF
A. Pemetaan rawan pungli
B. Pengawasan internal
C. Sistem pelayanan publik berbasis IT
REPRESIF
Menindak tegas oknum aparat dan masyarakat
Jenis Layanan
1. Pemerintah daerah wajib melayani seluruh masyarakat
2. Pemerintah dilarang memungut pajak yang diatur dalam UU No 28 tahun 2009 provinsi maupun kabupaten/kota
3. Jenis layanan yang boleh dipungut berdasarkan peraturan
4. Pemerintah dapat memungut retribusi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 disesuaikan dengan peraturan terkait
5. Khusus layanan kemendagri, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya.
Area rawan
1. Dana desa
2. Hibah dan bansos
3. Pendidikan
4. Barang dan jasa
5. Kepegawaian
6. Pelayanan publik
7. Perijinan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar