Wewenang Satgas
1. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar
2. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi
3. Mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan kegiatan pemberantasan pungutan liar
4. Melaksanakan operasi tangkap tangan
5. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
6. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit saber pungli di setiap instansi penyelenggara publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah.
7. Melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.
Tugas saber pungli
Melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan optimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar