Selasa, 29 Agustus 2017

Semua Terbang

Semua terbang
Hilang melayang bersama angin
Tak dapat lagi kugenggam
Tak dapat lagi kuraih

Semuanya terbang
Pergi menjauh entah ke mana
Meninggalkan aku yang masih terpaku di sini
Tertegun dalam diam menyesali kepergianmu

 Semua tlah terbang
Tinggi, tinggi, dan semakin tinggi
Menghampiri langit yang menjanjikan sejuta harapan
Berusaha menggapai sebentuk mimpi yang terangkai dalam angan

Semuanya telah terbang
Mencari yang berharga tuk dicari
Biarlah tinggal aku yang tetap ada di sini
Mengikat asa kan hadirnya setitik bayangmu

Rabu, 23 Agustus 2017

Satgas Saber Pungli

Wewenang Satgas
1.   Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar
2. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi
3. Mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan kegiatan pemberantasan pungutan liar
4. Melaksanakan operasi tangkap tangan
5. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
6. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit saber pungli di setiap instansi penyelenggara publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah.
7. Melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.

Tugas saber pungli
Melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan optimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Pungli

Konsepsi Pungli
Pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut yang tidak sesuai ketentuan.

Pungli dapat berupa suap, pemerasan, menerima hadiah atau janji, memberikan hadiah atau janji, serta gratifikasi.

Penyebab Pungli
1. Komitmen rendah
2. Atasan tidak menerapkan pengendalian internal dan pengawasan melekat
3. SOP tidak diterapkan
4. Mentalitas aparatur dan masyarakat rendah
5. Saling menguntungkan
6. Pengawasan tidak efektif

Dampak Pungli
Hambat pembangunan
Masyarakat dirugikan
Menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah
Menciptakan masalah sosial dan kesenjangan sosial
Menyelaraskan peraturan perundang-undangan
Ekonomi biaya tinggi

Upaya Pencegahan
PREEMTIF
A. Membangun budaya anti pungli
B. Meningkatkan sosialisasi
PREVENTIF
A. Pemetaan rawan pungli
B. Pengawasan internal
C. Sistem pelayanan publik berbasis IT
REPRESIF
Menindak tegas oknum aparat dan masyarakat

Jenis Layanan
1. Pemerintah daerah wajib melayani seluruh masyarakat
2. Pemerintah dilarang memungut pajak yang diatur dalam UU No 28 tahun 2009 provinsi maupun kabupaten/kota
3. Jenis layanan yang boleh dipungut berdasarkan peraturan
4. Pemerintah dapat memungut retribusi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 disesuaikan dengan peraturan terkait
5. Khusus layanan kemendagri, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya.

Area rawan
1. Dana desa
2. Hibah dan bansos
3. Pendidikan
4. Barang dan jasa
5. Kepegawaian
6. Pelayanan publik
7. Perijinan