Kamis, 08 Juni 2017

Buku Pada Satuan Pendidikan

Menurut UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang  Sistem Perbukuan.
Definisi buku: karya tulis dan atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.

Jenis buku menurut Undang-Undang Sistem Perbukuan: Buku Umum dan Buku Pendidikan.
Buku pendidikan adalah buku yang digunakan dalam satuan dan atau program pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk menunjang pembelajaran.
Buku umum adalah jenis buku di luar buku pendidikan.
Buku pendidikan terdiri dari buku teks pelajaran dan buku non teks pelajaran.
Buku teks pelajaran terdiri dari teks utama dan teks pendamping.

Kriteria buku yang baik
1. Tidak bertentangan dengan Pancasila
2. Tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan atau antargolongan
3. Tidak mengandung unsur pornografi
4. Tidak mengandung unsur kekerasan
5. Tidak mengandung ujaran kebencian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar