Program Indonesia Pintar adalah program presiden yang diamanatkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.
Landasan Hukum:
1. Inpres Nomor 7 Tahun 2014.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar.
3. Peraturan Bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016 Nomor 07/D/BP/2017 dan Nomor 02
Tidak ada komentar:
Posting Komentar